AFLIKASI JAKSA GARDA DESA/KELURAHAN
Aplikasi Jaksa Garda Desa (JagaDesa) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari program Jaksa Garda Desa/Kelurahan. Aplikasi ini bertujuan untuk memantau dan mengawasi penggunaan dana desa/kelurahan agar lebih transparan dan akuntabel. Aplikasi ini juga membantu perangkat desa/kelurahan dalam pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan, serta memberikan pendampingan dan pengawalan hukum.
A.Fungsi dan Manfaat Aplikasi JagaDesa:
1.Monitoring dan Pelaporan:
Aplikasi ini membantu perangkat desa/kelurahan untuk memantau dan melaporkan penggunaan dana desa/kelurahan secara online.
2.Transparansi dan Akuntabilitas:
Dengan adanya aplikasi ini, penggunaan anggaran desa/kelurahan menjadi lebih transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengawasinya.
- Pendampingan Hukum:
Aplikasi JagaDesa memberikan pendampingan hukum kepada perangkat desa/kelurahan dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa/kelurahan.
4.Efisiensi Waktu dan Biaya:
Aplikasi ini memungkinkan perangkat desa/kelurahan untuk memantau dan melaporkan penggunaan dana desa/kelurahan tanpa harus turun ke lapangan, sehingga menghemat waktu dan biaya.
5.Pencegahan Korupsi:
Aplikasi JagaDesa juga berfungsi sebagai alat untuk mencegah terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana desa/kelurahan.
B.Bagaimana Aplikasi JagaDesa Beroperasi:
Penyampaian Informasi:
Perangkat desa/kelurahan mengisi data dan informasi mengenai penggunaan dana desa/kelurahan melalui aplikasi.
1.Monitoring:
Data yang diinput dalam aplikasi dapat dipantau oleh Kejaksaan Agung melalui sistem monitoring yang terintegrasi.
2.Pendampingan:
Kejaksaan Negeri/Kejaksaan Tinggi memberikan pendampingan dan pengawalan kepada perangkat desa/kelurahan dalam pengelolaan dana desa/kelurahan.