PERSIAPAN RKPDESA TAHUN 2026
Yang dipersiapkan oleh Tim RKPDesa Desa Cipanas Tahun 2026
I.PERSIAPAN PENYUSUNAN RKPDESA TAHUN 2026 YAITU:
1.Penyelarasan Arah Kebijakan Desa dengan mempelajari /mengkaji Peta SDGs Desa;
2.Hasil Rekomendasi IDM Desa Tahun 2025;
- Penyelaran dengan RPJMDesa 2022-2029 Tahun ketujuh(7);
4.Hasil Evaluasi RKPDesa Tahun 2025;
- Program Kegiatan yang akan masuk ke Desa serta ; dan
5.Usulan dari Masyarakat untuk kegiatan Pemerintah Desa Tahun 2026.
II.SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP DESA
Cover
Kata Pengantar/Sekapur Sirih/Sambutan Kepala Desa Daftar Isi
Daftar Gambar Daftar Tabel Daftar Lampiran
Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2025 BAB I : PENDAHULUAN
- Pengertian RKP Desa
- Latar Belakang RKP Desa
- Maksud dan Tujuan RKP Desa
- Dasar Hukum Penyusunan RKP Desa
- Sistematika Penyusunan RKP Desa
BAB II : EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA
- Kondisi Objektif Desa
- Sejarah Desa
- Sumber Daya Alam Desa
- Sumber Daya Manusia
- Sumber Daya Pembangunan Desa
- Sumber Daya Sosial Budaya
- Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya
- Evaluasi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Evaluasi Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Evaluasi Bidang Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
- Evaluasi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Evaluasi Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
- Permasalahan, Kendala, Hambatan dan Isu Strategis
BAB III : GAMBARAN UMUM KEBIJAKANKEUANGAN DESA
- Evaluasi Keuangan Desa Tahun Sebelumnya
- Pagu Indikatif Desa
- Pendapatan Asli Desa
- Swadaya Masyarakat Desa
- Bantuan Keuangan dari Pihak Ketiga
BAB IV : PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN DESA
- Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang dikelola oleh Desa
- Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Rencana Pembinaan Kemasyarakatan Desa
- Rencana Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Rencana Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
- Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang Dikelola Melalui Kerja Sama Antar Desa dan/atau Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
- Rencana Program Kegiatan dan Anggaran Desa yang Dikelola oleh Desa Sebagai Kewenangan Penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten
BAB V : PELAKSANA KEGIATAN DESA
BAB VI : PEDOMAN DAN TATA CARA PERUBAHAN RKP DESA BAB VII : PENUTUP
LAMPIRAN
- Naskah Kesepakatan Bersama Antara BPD dan Pemerintahan
- Realisasi Pelaksanaan RKP Desa tahun n-
- Dokumen Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa (Berita Acara, Notulasi, Daftar Hadir).
- Data dan Informasi Rencana Pembiayaan Pembangunan
- Daftar Prioritas Usulan Rencana Program/Kegiatan Pembangunan Desa Untuk Satu Tahun Anggaran Berikutnya.
- Daftar Usulan Masyarakat Dipilah Berdasarkan Tujuan
- Daftar Rencana Kerjasama Antar
- Daftar Rencana Kerjasama Pihak
- Daftar Program dan Kegiatan Masuk ke
- Daftar Program dan Kegiatan Berdasarkan Rekomendasi Data
- Daftar Program dan Kegiatan Berdasarkan Rekomendasi Data SDGs
- Daftar Program Prioritas Berdasarkan RPJM
- Gambar Rencana
- Dokumen Musrenbang Desa Pembahasan RKP Desa (Berita Acara, Notulasi, Daftar Hadir).
- Daftar Kegiatan Prioritas Pemerintah
- Dokumen Musdes Pembahasan dan Penetapan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa (Berita Acara, Notulasi, Daftar Hadir).
- Infografis (Dokumentasi Kegiatan).
- SK Tim Penyusun RKP
III.DASAR HUKUM PENYUSUNAN RKP DESA
|
1
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77);
|
|
2
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
|
|
3
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
|
|
4
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
|
|
5
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
|
|
6
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara tahun 2016 Nomor 1037);
|
|
7
|
Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
|
|
8
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor1633);
|
|
9
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan,Penataan, dan Perubahan Nama - nama Desa di Wilayah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2008 Nomor 1);
|
|
10
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No.1 Tahun 2015 tentang Desa(Lembaran Daerah Kabupaen Lebak Tahun 2015 Nomor 1,);
|
|
11
|
Peraturan Bupati Lebak Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa(Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 39);
|
|
12
|
Peraturan Bupati Lebak Nomor 40 Tahun 2014 tentang Belanja Barang Jasa Pemerintah Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 40);
|
|
13
|
Peraturan Desa Cipanas Nomor 2 tahun 2024 Tentang Perubahan Rencana PembangunanJangka Menengah Desa(RPJMDesa)Tahun 2021-2029.
|